Kajian Teknis Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Outsourcing Dalam Praktik Industri

Authors

  • Muhammad Faisal Khadafi
  • Ridho Naufal Irfanto Universitas Krisnadwipayana

Keywords:

Perlindungan Hukum, Outsourcing, Ketenagakerjaan, UU Ketenagakerjaan, Hak Normatif, Pekerja Kontrak

Abstract

Pekerja outsourcing merupakan bagian penting dari struktur ketenagakerjaan modern di Indonesia. Namun, posisi mereka seringkali berada dalam kondisi rentan terhadap pelanggaran hak-hak normatif seperti kepastian kerja, upah yang layak, jaminan sosial, serta perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis bentuk-bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi pekerja outsourcing di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, serta dianalisis secara kualitatif berdasarkan berbagai studi kasus nasional dan internasional. Hasil studi menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara norma hukum dan praktik implementasi di lapangan. Meskipun regulasi telah mencoba mengatur sistem outsourcing, namun lemahnya pengawasan, dominasi kepentingan perusahaan, dan minimnya serikat pekerja dalam sektor outsourcing menjadi hambatan utama dalam pemenuhan hak-hak pekerja. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi teknis, sistem pengawasan yang lebih efektif, serta perlindungan kolektif melalui organisasi pekerja untuk menjamin perlindungan hukum yang menyeluruh dan berkeadilan.

References

Al Fath, N. S. N., & Amalia, V. N. P. (2023). Tinjauan yuridis atas kebijakan outsourcing di Indonesia dan implikasinya terhadap kesejahteraan pekerja. Jurnal Hukum Statuta, 3(2)36-45. https://doi.org/10.35586/jhs.v3i2.9027

Amaral, J. D. R. (2023). Perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(2)1-12. https://doi.org/10.23887/jpku.v9i2.34142

Berg, J., Furrer, M., Harmon, E., & Rani, U. (2022). Non-standard employment around the world: Understanding challenges, shaping prospects. Geneva: International Labour Organization.

Darwati, & Kurniawan, V. (2023). Pelaksanaan sistem outsourcing dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Constitutum: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(1), 18–27. https://doi.org/10.37721/constitutum.v2i1.1332

Eichhorst, W., Marx, P., & Wehner, C. (2013). Labor market reforms in Europe: Towards more flexicurity? IZA Discussion Paper No. 7644.

Fudge, J. (2006). The legal construction of temporary foreign workers as second-class workers: Implications for domestic labour markets. Comparative Labor Law and Policy Journal, 27(1), 101–142.

Ford, M., & Pepinsky, T. (2014). Beyond Oligarchy: Wealth, Power, and Contemporary Indonesian Politics. Ithaca: Cornell University Press.

Habibi, N., Amrizal, M. D. R., Rozikin, I. S., & Ahmad, I. F. (2024). Memperkuat perlindungan pekerja outsourcing: Analisis implementasi kebijakan. Journal of Social Movements, 1(1), 85–97. https://doi.org/10.62491/jsm.v1i1.2024.5

Hutchinson, T., & Duncan, N. (2012). Defining and describing what we do: Doctrinal legal research. Deakin Law Review, 17(1), 83–119.

Husin, Z. (2021). Outsourcing sebagai pelanggaran terhadap hak para pekerja di Indonesia. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 1(1), 1–24. https://doi.org/10.19184/jkph.v1i1.23396

ILO. (2016). Non standard employment around the world. Geneva: ILO.

ILO. (2022). Promoting Decent Work through Responsible Contracting. Geneva: ILO.

Kalleberg, A. L. (2009). Precarious work, insecure workers: Employment relations in transition. American Sociological Review, 74(1), 1–22.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Nafila, N., Kristine, E., & Wijaya, E. (2023). Perlindungan hak-hak buruh pada praktik sistem outsourcing: Sebuah kesenjangan penerimaan. Jurnal Hukum Novelty, 8(2)1-11. https://doi.org/10.26555/novelty.v8i2.a5552

Nursalim, P. R. M. P., & Suryono, L. J. (2020). Perlindungan hukum tenaga kerja pada perjanjian kerja outsourcing. Media of Law and Sharia, 2(1), 47–62.

OECD. (2019). OECD Employment Outlook 2019: The Future of Work. Paris: OECD Publishing.

Pradnyani Putri, N. L. G. I., & Sudiarawan, K. A. (2023). Efektivitas pelaksanaan outsourcing (alih daya) pasca UU Cipta Kerja ditinjau dari prinsip keadilan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 12(3), 400–413. https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i03.p11

Riyadi, R. B. (2025). Tanggung jawab hukum terhadap tenaga kerja outsourcing dalam perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Teknik, Komputer, Agroteknologi Dan Sains, 4(1), 7–11. https://doi.org/10.56248/marostek.v4i1.110

Saini, D. S. (2021). India's Labour Code Reforms: A Critical Analysis. Indian Journal of Labour Economics, 64(3), 789–803.

Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Santoso, H. Y., & Supriyadi, A. (2022). Dampak UU Cipta Kerja terhadap perlindungan tenaga kerja outsourcing. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 10(2), 45–58.

Simanjuntak, P. J. (2020). Manajemen dan Evaluasi Kinerja SDM. Jakarta: UI Press.

Tjandra, S. (2015). Serikat Buruh dalam Bayang bayang Neoliberalisme. Jakarta: Trade Union Rights Centre.

TURC. (2021). Laporan Praktik Outsourcing dan Kelembagaan Perlindungan Buruh di Indonesia. Jakarta: Trade Union Rights Centre.

Warouw, N. (2012). Outsourcing practices in Indonesia: From flexibility to precarity. Journal of Southeast Asian Studies, 43(3), 526–548.

Yin, R. K. (2018). Case Study Research and Applications: Design and Methods (6th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.

Downloads

Published

2025-06-27

How to Cite

Khadafi, M. F., & Irfanto, R. N. (2025). Kajian Teknis Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Outsourcing Dalam Praktik Industri. Jurnal Teknik, Komputer, Agroteknologi Dan Sains, 4(1), Page 59–65. Retrieved from https://marostek.marospub.com/index.php/journal/article/view/118