Analisis Pengaruh Perubahan Teknologi Terhadap Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Di Indonesia

Authors

  • Samuel Jossef Hamonangan
  • Raka Raharjo Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.56248/marostek.v4i1.116

Keywords:

Teknologi, Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Transformasi Digital, Regulasi Ketenagakerjaan

Abstract

Perubahan teknologi global, termasuk otomatisasi, digitalisasi, dan adopsi kecerdasan buatan, telah menciptakan transformasi besar dalam dunia kerja. Laporan World Economic Forum (2020) menunjukkan bahwa 85 juta pekerjaan mungkin tergantikan oleh mesin pada tahun 2025, sementara 97 juta pekerjaan baru akan muncul dengan tuntutan keterampilan yang berbeda. Di Indonesia, transformasi ini memengaruhi perlindungan hukum tenaga kerja, terutama dalam aspek hubungan kerja, hak atas pekerjaan yang layak, dan kepastian hukum bagi pekerja kontrak maupun outsourcing. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi literatur internasional untuk menganalisis bagaimana sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia menanggapi tantangan tersebut. Temuan menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mencoba merespons dinamika pasar kerja, regulasi yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi perlindungan bagi pekerja terdampak otomatisasi dan pekerjaan berbasis platform digital (gig workers), sebagaimana telah diantisipasi oleh negara-negara seperti Jerman, Jepang, dan Kanada. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan regulatif yang lebih inklusif dan progresif, termasuk pengakuan hukum terhadap bentuk kerja baru dan perlindungan sosial universal, agar sistem ketenagakerjaan nasional dapat lebih adaptif terhadap perubahan teknologi global.

References

Dakhi, O., JAMA, J., & IRFAN, D. (2020). Blended learning: a 21st century learning model at college. International Journal Of Multi Science, 1(08), 50-65.

De Stefano, V., & Aloisi, A. (2022). The rise of the "just-in-time workforce": On-demand work, crowdwork, and labor protection in the "gig-economy". Comparative Labor Law & Policy Journal, 43(2), 195–227.

Fair Work Ombudsman Australia. (2023). Guidelines on gig economy workers. https://www.fairwork.gov.au/about-us/news-and-media-releases/website-news/gig-workers-rights

Human Rights Watch. (2021). Indonesia: Labor law reforms threaten workers’ rights. https://www.hrw.org/news/2021/02/05/indonesia-labor-law-reforms-threaten-workers-rights

Hidayat, S., & Najicha, S. H. (2023). Transformasi Industri Menuju Digitalisasi dan Dampaknya Pada Ketenagakerjaan Serta Dinamika Hubungan Kerja di Indonesia.

International Labour Organization. (2019). Work for a brighter future: Global commission on the future of work. https://www.ilo.org/global/publications/books/WCMS_662410/lang--en/index.htm

Maharani, A., Rafli, A., YL, A. N., Masturi, M., & Ulum, B. (2024). Ketenagakerjaan Di Indonesia: Tantangan Dan Peluang Di Era Globalisasi. Jurnal Manejemen, Akuntansi dan Pendidikan, 288-296.

McKinsey Global Institute. (2020). The future of work after COVID-19. McKinsey & Company. https://www.mckinsey.com/featured-insights/future-of-work/the-future-of-work-after-covid-19

Ministry of Labour and Social Affairs Germany (BMAS). (2017). Work 4.0: Shaping the future of work. https://www.bmas.de/EN/Services/Publications/a883-work-4-0.html

Ontario Legislative Assembly. (2022). Bill 88, Working for workers act, 2022. https://www.ontario.ca/laws/statute/s22022

Riders Law Spain. (2021). Ley rider. https://www.boe.es/buscar/doc.php?id=BOE-A-2021-5823

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2021). Digital transformation and the future of work. https://www.oecd.org/employment/digital-transformation-and-the-future-of-work.htm

World Economic Forum. (2020). The future of jobs report 2020. http://www3.weforum.org/docs/WEF_Future_of_Jobs_2020.pdf

Downloads

Published

2025-06-07

How to Cite

Hamonangan, S. J., & Raharjo, R. (2025). Analisis Pengaruh Perubahan Teknologi Terhadap Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Di Indonesia. Jurnal Teknik, Komputer, Agroteknologi Dan Sains, 4(1), Page 46–51. https://doi.org/10.56248/marostek.v4i1.116