Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Dengan Metode Kartometrik
DOI:
https://doi.org/10.56248/marostek.v2i1.67
Keywords:
batas wilayah, kartometrik, statik, luas wilayah, penetapan dan penegasan batas desa
Abstract
Sumatra Barat adalah Provinsi di Indonesia yang terletak di pulau Sumatra dengan ibu kota Padang. Provinsi Sumatera terletak di sepanjang pesisir barat Sumatra bagian tengah, dataran tinggi Bukit Barisan di sebelah timur, dan sejumlah pulau di lepas pantai seperti Kepulauan Mentawai. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kartometrik, Melakukan pelacakan lapangan, pemasangan pilar, dan pengolahan data dari pengamatan statik. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penetapan dan penegasan batas wilayah Nagari Lunang Dua menghasilkan perubahan luas sebelummnya 597.14 hektar dan mengalami peningkatan luas sebesar 535.14 hektar dari hasil deliniasi kesepakatan antara Nagari yang bersepadan dengan Nagari Lunang Dua. Jika dijumlahkan peningkatan luasnya secara keseluruhan menjadi 1,132.29 hektar, Untuk bentuk fisik batas ditandai dengan simbol pilar dan telah disebar di 4 titik pemasangan sehingga dilakukan pengamatan statik dan menghasilkan koordinat dengan ketelitian yang akurat.
References
Adikresna, P. R., & Budisusanto, Y. (2014). Penentuan Batas Wilayah Dengan Menggunakan Metode Kartometrik (Studi Kasus Daerah Kec. Gubeng Dan Kec. Tambaksari). Geoid, 9(2), 195-200.
Astuti, E. D. T., Sabri, L. M., & Awwaluddin, M. (2021). Analisis Penentuan Batas Pengelolaan Wilayah Laut Provinsi Berciri Kepulauan dari Citra Sentinel-1a (Studi Kasus: Provinsi Kep. Bangka Belitung). Jurnal Geodesi Undip, 10(2), 69-77.
Budisusanto, Y., & Firdaus, Z. (2020). Analisa Kronologis Permasalahan Batas Wilayah Administrasi Kabupaten Donggala Dan Kabupaten Mamuju Utara Dengan Menggunakan Metode Kartometrik Dan Geospasial. Geoid, 15(1), 20-27.
Bashit, N., Prasetyo, Y., Firdaus, H. S., & Amarrohman, F. J. (2019). Penetapan batas desa secara kartometrik menggunakan citra quickbird. Jurnal Pasopati: Pengabdian Masyarakat dan Inovasi Pengembangan Teknologi, 1(1), 1-12.
Himawan, R. A., Subiyanto, S., & Firdaus, H. S. (2019). Analisis Karakteristik Segmen Batas Administrasi Desa Secara Kartometrik (Studi Kasus: Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang). Jurnal Geodesi Undip, 8(1), 475-485.
Mukaddas, J. (2022). Analisis penentuan titik kartometrik antar batas wilayah kecamatan konawe dan kecamatan uepai kabupaten konawe. Sibatik journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan, 1(6), 805-812.
Nadeak, H., Dalla, A. Y., Nuryadin, D., & Hadi, A. S.. (2015). Batas Wilayah Desa Pasca Berlakunya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jurnal Bina Praja, 7(6), 239–250.
Permendagri (2016). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa.
Yanti, D., Ekaputra, E. G., & Stiyanto, E. (2022). Penetapan Batas Nagari Berdasarkan Aspek Teknis dan Non-Teknis (Studi Kasus: Nagari Pasir Binjai, Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat). Warta Pengabdian Andalas, 29(2), 130-141.
Downloads
Published
2023-04-11
How to Cite
Hashiddiqi, W. A. (2023). Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Dengan Metode Kartometrik. Jurnal Teknik, Komputer, Agroteknologi Dan Sains, 2(1), Page: 18–27. https://doi.org/10.56248/marostek.v2i1.67
Issue
Section
Artikel
License
Copyright (c) 2023 Wiqori Aulia Hashiddiqi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
DOI:
https://doi.org/10.56248/marostek.v2i1.67Keywords:
batas wilayah, kartometrik, statik, luas wilayah, penetapan dan penegasan batas desaAbstract
Sumatra Barat adalah Provinsi di Indonesia yang terletak di pulau Sumatra dengan ibu kota Padang. Provinsi Sumatera terletak di sepanjang pesisir barat Sumatra bagian tengah, dataran tinggi Bukit Barisan di sebelah timur, dan sejumlah pulau di lepas pantai seperti Kepulauan Mentawai. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kartometrik, Melakukan pelacakan lapangan, pemasangan pilar, dan pengolahan data dari pengamatan statik. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penetapan dan penegasan batas wilayah Nagari Lunang Dua menghasilkan perubahan luas sebelummnya 597.14 hektar dan mengalami peningkatan luas sebesar 535.14 hektar dari hasil deliniasi kesepakatan antara Nagari yang bersepadan dengan Nagari Lunang Dua. Jika dijumlahkan peningkatan luasnya secara keseluruhan menjadi 1,132.29 hektar, Untuk bentuk fisik batas ditandai dengan simbol pilar dan telah disebar di 4 titik pemasangan sehingga dilakukan pengamatan statik dan menghasilkan koordinat dengan ketelitian yang akurat.
References
Adikresna, P. R., & Budisusanto, Y. (2014). Penentuan Batas Wilayah Dengan Menggunakan Metode Kartometrik (Studi Kasus Daerah Kec. Gubeng Dan Kec. Tambaksari). Geoid, 9(2), 195-200.
Astuti, E. D. T., Sabri, L. M., & Awwaluddin, M. (2021). Analisis Penentuan Batas Pengelolaan Wilayah Laut Provinsi Berciri Kepulauan dari Citra Sentinel-1a (Studi Kasus: Provinsi Kep. Bangka Belitung). Jurnal Geodesi Undip, 10(2), 69-77.
Budisusanto, Y., & Firdaus, Z. (2020). Analisa Kronologis Permasalahan Batas Wilayah Administrasi Kabupaten Donggala Dan Kabupaten Mamuju Utara Dengan Menggunakan Metode Kartometrik Dan Geospasial. Geoid, 15(1), 20-27.
Bashit, N., Prasetyo, Y., Firdaus, H. S., & Amarrohman, F. J. (2019). Penetapan batas desa secara kartometrik menggunakan citra quickbird. Jurnal Pasopati: Pengabdian Masyarakat dan Inovasi Pengembangan Teknologi, 1(1), 1-12.
Himawan, R. A., Subiyanto, S., & Firdaus, H. S. (2019). Analisis Karakteristik Segmen Batas Administrasi Desa Secara Kartometrik (Studi Kasus: Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang). Jurnal Geodesi Undip, 8(1), 475-485.
Mukaddas, J. (2022). Analisis penentuan titik kartometrik antar batas wilayah kecamatan konawe dan kecamatan uepai kabupaten konawe. Sibatik journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan, 1(6), 805-812.
Nadeak, H., Dalla, A. Y., Nuryadin, D., & Hadi, A. S.. (2015). Batas Wilayah Desa Pasca Berlakunya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jurnal Bina Praja, 7(6), 239–250.
Permendagri (2016). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa.
Yanti, D., Ekaputra, E. G., & Stiyanto, E. (2022). Penetapan Batas Nagari Berdasarkan Aspek Teknis dan Non-Teknis (Studi Kasus: Nagari Pasir Binjai, Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat). Warta Pengabdian Andalas, 29(2), 130-141.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Wiqori Aulia Hashiddiqi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.