Identifikasi Potensi Tumpang Tindih Bidang Tanah Pada Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
DOI:
https://doi.org/10.56248/marostek.v2i1.48
Keywords:
ptsl tanah, bidang tanah, potensi overlap
Abstract
Tanah merupakan salah satu sumber alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia, sebab peranannya mencakup segala aspek kehidupan masyarakat baik itu ekonomi, sosial, dan politik. Seiring perkembannya zaman dan pertumbuhan manusia akan mempengaruhi penguasaan tanah tersebut. Oleh karena itu tujuan penelitian ini untuk mengidentifikasi sebaran tumpang tindih bidang tanah pada kegiatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di desa Motobe Kecamatan Sikakap Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dalam penelitian ini dilakukan pengambilan data di desa Motobe Kecamatan Sikakap Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk mendapatkan data bidang kegiatan PTSL, dan untuk mengalisa data PTSL terhadap Persil untuk mengetahui potensi tumpang tindih data Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Union dengan menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG). Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data administrasi Kabupaten Kepulauan Mentawai 2020, peta bidang tanah sertifikat dan data bidang tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Motobe Kecamatan Sikakap Kabupaten Kepulauan Mentawai. Hasil penelitian didapatkan 5 bidang tanah yang berpotensi Overlap di desa Motobe Kecamatan Sikakap Kabupaten Kepulauan Mentawai jumlah luasan 10.245 m2.
References
Antari, K. W., Windari, R. A., & Mangku, D. G. S. (2019). Tinjauan Yuridis Mengenai Antynomy Normen (Konflik Norma) Antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria Dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Terkait Jangka Waktu Perolehan Hak Atas Tanah. Jurnal Komunitas Yustisia, 2(2), 88-99.
Asmorowati, R. M. (2020). Konsep Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Dihubungkan Dengan Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 6(1), 29-55.
Gunanegara, S. H. (2019). Hukum Perkebunan: Sejarah dan Latarbelakangnya. PT. Adhi Sarana Nusantara.
Hermawan, I. K. D. A., & Surata, I. G. (2021). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. Kertha Widya, 8(2), 107-126.
Pareke, J. T. (2020). Reforma Agraria: Membangun Ulang Relasi Negara Dan Masyarakat Adat Melalui Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Adat. AL Imarah: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 5(1), 29-40
Rahma, H. A. R., Fitriani, I. F., Fitriani, L. D., & Hilman, Y. A. (2023). Kebijakan Reforma Konflik Hukum Politik Agraria di Era Pemerintahan Jokowi. Interaktif: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 13(2), 33-40.
Supadno, S., & Junarto, R. (2022). Mengatasi Permasalahan Pertanahan Dengan Gotong Royong Dan Mengangkat Ekonomi Kerakyatan Dengan Sertipikasi Tanah. Tunas Agraria, 5(3), 268-285.
Mujiburohman, D. A. (2018). Potensi permasalahan pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(1), 88-101.
Mulyadi, S., & Satino, S. (2019). Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Bersertifikat Ganda. Jurnal Yuridis, 6(1), 147-173.
Mustofa, R. (2018). Potensi Konflik Lahan Perkebunan Kelapa Sawit. STIE Persada Bunda. Pekanbaru
Mustofa, H., & Suratman, S. (2022). Penggunaan Hak Atas Tanah Untuk Industri. Bumi Aksara.
Downloads
Published
2023-04-04
How to Cite
Randa, G. (2023). Identifikasi Potensi Tumpang Tindih Bidang Tanah Pada Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Jurnal Teknik, Komputer, Agroteknologi Dan Sains, 2(1), Page 9–17. https://doi.org/10.56248/marostek.v2i1.48
Issue
Section
Artikel
License
Copyright (c) 2023 Gustio Randa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
DOI:
https://doi.org/10.56248/marostek.v2i1.48Keywords:
ptsl tanah, bidang tanah, potensi overlapAbstract
Tanah merupakan salah satu sumber alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia, sebab peranannya mencakup segala aspek kehidupan masyarakat baik itu ekonomi, sosial, dan politik. Seiring perkembannya zaman dan pertumbuhan manusia akan mempengaruhi penguasaan tanah tersebut. Oleh karena itu tujuan penelitian ini untuk mengidentifikasi sebaran tumpang tindih bidang tanah pada kegiatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di desa Motobe Kecamatan Sikakap Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dalam penelitian ini dilakukan pengambilan data di desa Motobe Kecamatan Sikakap Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk mendapatkan data bidang kegiatan PTSL, dan untuk mengalisa data PTSL terhadap Persil untuk mengetahui potensi tumpang tindih data Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Union dengan menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG). Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data administrasi Kabupaten Kepulauan Mentawai 2020, peta bidang tanah sertifikat dan data bidang tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Motobe Kecamatan Sikakap Kabupaten Kepulauan Mentawai. Hasil penelitian didapatkan 5 bidang tanah yang berpotensi Overlap di desa Motobe Kecamatan Sikakap Kabupaten Kepulauan Mentawai jumlah luasan 10.245 m2.
References
Antari, K. W., Windari, R. A., & Mangku, D. G. S. (2019). Tinjauan Yuridis Mengenai Antynomy Normen (Konflik Norma) Antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria Dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Terkait Jangka Waktu Perolehan Hak Atas Tanah. Jurnal Komunitas Yustisia, 2(2), 88-99.
Asmorowati, R. M. (2020). Konsep Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Dihubungkan Dengan Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 6(1), 29-55.
Gunanegara, S. H. (2019). Hukum Perkebunan: Sejarah dan Latarbelakangnya. PT. Adhi Sarana Nusantara.
Hermawan, I. K. D. A., & Surata, I. G. (2021). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. Kertha Widya, 8(2), 107-126.
Pareke, J. T. (2020). Reforma Agraria: Membangun Ulang Relasi Negara Dan Masyarakat Adat Melalui Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Adat. AL Imarah: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 5(1), 29-40
Rahma, H. A. R., Fitriani, I. F., Fitriani, L. D., & Hilman, Y. A. (2023). Kebijakan Reforma Konflik Hukum Politik Agraria di Era Pemerintahan Jokowi. Interaktif: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 13(2), 33-40.
Supadno, S., & Junarto, R. (2022). Mengatasi Permasalahan Pertanahan Dengan Gotong Royong Dan Mengangkat Ekonomi Kerakyatan Dengan Sertipikasi Tanah. Tunas Agraria, 5(3), 268-285.
Mujiburohman, D. A. (2018). Potensi permasalahan pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(1), 88-101.
Mulyadi, S., & Satino, S. (2019). Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Bersertifikat Ganda. Jurnal Yuridis, 6(1), 147-173.
Mustofa, R. (2018). Potensi Konflik Lahan Perkebunan Kelapa Sawit. STIE Persada Bunda. Pekanbaru
Mustofa, H., & Suratman, S. (2022). Penggunaan Hak Atas Tanah Untuk Industri. Bumi Aksara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Gustio Randa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.