Peran Tenaga Kerja Dalam Mengoptimalkan Pemanfaatan Teknologi Untuk Meningkatkan Produktivitas Perusahaan Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan
DOI:
https://doi.org/10.56248/marostek.v5i1.134
Keywords:
tenaga kerja, teknologi, produktivitas, hukum ketenagakerjaan
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam dunia industri, khususnya dalam meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan. Namun, optimalisasi teknologi tidak hanya bergantung pada aspek teknis, melainkan juga pada kesiapan tenaga kerja serta perlindungan hukum yang mengaturnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran tenaga kerja dalam mengoptimalkan pemanfaatan teknologi serta implikasi hukumnya terhadap hubungan kerja di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi literatur dan analisis data sekunder dari berbagai sumber resmi dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tenaga kerja memiliki peran strategis sebagai operator, adaptator, dan inovator dalam penggunaan teknologi. Namun, terdapat tantangan berupa kesenjangan keterampilan (skill gap), ketidakjelasan status pekerja digital, serta risiko pemutusan hubungan kerja akibat otomatisasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi ketenagakerjaan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi guna menciptakan keseimbangan antara produktivitas perusahaan dan perlindungan tenaga kerja.
References
Ariyanto, R. N. I., & Siregar, R. C. (2025). Analisis Dampak Perubahan Teknologi Industri 4.0 Pada Tenaga Kerja Di Indonesia. Jurnal Teknik, Komputer, Agroteknologi Dan Sains, 4(1), Page 39–45. https://doi.org/10.56248/marostek.v4i1.115
Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik ketenagakerjaan Indonesia. Badan Pusat Statistik.
Hamonangan, S. J., & Raharjo, R. (2025). Analisis Pengaruh Perubahan Teknologi Terhadap Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Di Indonesia. Jurnal Teknik, Komputer, Agroteknologi Dan Sains, 4(1), Page 46–51. https://doi.org/10.56248/marostek.v4i1.116
International Labour Organization. (2021). World employment and social outlook: The role of digital labour platforms in transforming the world of work. ILO.
Jaelani, M., & Prabowo, N. B. (2025). Tenaga Kerja Indonesia Di Era Digital: Analisis Pengaruh Perubahan Teknologi Terhadap Ketenagakerjaan. Jurnal Teknik, Komputer, Agroteknologi Dan Sains, 4(1), Page 34–38. https://doi.org/10.56248/marostek.v4i1.114
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2023). Program pelatihan vokasi dan pengembangan tenaga kerja. Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Kurniawan, M. H. (2025). Analisis Pengaruh Teknologi Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Yang Baik. Jurnal Teknik, Komputer, Agroteknologi Dan Sains, 4(1), Page 1–6. https://doi.org/10.56248/marostek.v4i1.108
McKinsey Global Institute. (2017). Jobs lost, jobs gained: Workforce transitions in a time of automation. McKinsey & Company.
Pemerintah Pusat Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Pemerintah Pusat Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Prasektianto, B. F. (2025). Dampak Teknologi Digital Terhadap Tenaga Kerja Indonesia. Jurnal Teknik, Komputer, Agroteknologi Dan Sains, 4(1), Page 27–33. https://doi.org/10.56248/marostek.v4i1.113
Schwab, K. (2016). The fourth industrial revolution. World Economic Forum.
World Bank. (2022). Indonesia economic prospects: Boosting productivity. World Bank.
World Economic Forum. (2023). The future of jobs report 2023. World Economic Forum.
Downloads
Published
2026-05-03
How to Cite
Saputra, A. F., Ibrahim, A. M., & Arahman, A. R. (2026). Peran Tenaga Kerja Dalam Mengoptimalkan Pemanfaatan Teknologi Untuk Meningkatkan Produktivitas Perusahaan Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan. Jurnal Teknik, Komputer, Agroteknologi Dan Sains, 5(1), 8–20. https://doi.org/10.56248/marostek.v5i1.134
Issue
Section
Artikel
License
Copyright (c) 2026 Aurel Fadil Saputra, Asshodhafi Malik Ibrahim, Adilla Rizki Arahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
DOI:
https://doi.org/10.56248/marostek.v5i1.134Keywords:
tenaga kerja, teknologi, produktivitas, hukum ketenagakerjaanAbstract
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam dunia industri, khususnya dalam meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan. Namun, optimalisasi teknologi tidak hanya bergantung pada aspek teknis, melainkan juga pada kesiapan tenaga kerja serta perlindungan hukum yang mengaturnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran tenaga kerja dalam mengoptimalkan pemanfaatan teknologi serta implikasi hukumnya terhadap hubungan kerja di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi literatur dan analisis data sekunder dari berbagai sumber resmi dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tenaga kerja memiliki peran strategis sebagai operator, adaptator, dan inovator dalam penggunaan teknologi. Namun, terdapat tantangan berupa kesenjangan keterampilan (skill gap), ketidakjelasan status pekerja digital, serta risiko pemutusan hubungan kerja akibat otomatisasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi ketenagakerjaan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi guna menciptakan keseimbangan antara produktivitas perusahaan dan perlindungan tenaga kerja.
References
Ariyanto, R. N. I., & Siregar, R. C. (2025). Analisis Dampak Perubahan Teknologi Industri 4.0 Pada Tenaga Kerja Di Indonesia. Jurnal Teknik, Komputer, Agroteknologi Dan Sains, 4(1), Page 39–45. https://doi.org/10.56248/marostek.v4i1.115
Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik ketenagakerjaan Indonesia. Badan Pusat Statistik.
Hamonangan, S. J., & Raharjo, R. (2025). Analisis Pengaruh Perubahan Teknologi Terhadap Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Di Indonesia. Jurnal Teknik, Komputer, Agroteknologi Dan Sains, 4(1), Page 46–51. https://doi.org/10.56248/marostek.v4i1.116
International Labour Organization. (2021). World employment and social outlook: The role of digital labour platforms in transforming the world of work. ILO.
Jaelani, M., & Prabowo, N. B. (2025). Tenaga Kerja Indonesia Di Era Digital: Analisis Pengaruh Perubahan Teknologi Terhadap Ketenagakerjaan. Jurnal Teknik, Komputer, Agroteknologi Dan Sains, 4(1), Page 34–38. https://doi.org/10.56248/marostek.v4i1.114
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2023). Program pelatihan vokasi dan pengembangan tenaga kerja. Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Kurniawan, M. H. (2025). Analisis Pengaruh Teknologi Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Yang Baik. Jurnal Teknik, Komputer, Agroteknologi Dan Sains, 4(1), Page 1–6. https://doi.org/10.56248/marostek.v4i1.108
McKinsey Global Institute. (2017). Jobs lost, jobs gained: Workforce transitions in a time of automation. McKinsey & Company.
Pemerintah Pusat Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Pemerintah Pusat Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Prasektianto, B. F. (2025). Dampak Teknologi Digital Terhadap Tenaga Kerja Indonesia. Jurnal Teknik, Komputer, Agroteknologi Dan Sains, 4(1), Page 27–33. https://doi.org/10.56248/marostek.v4i1.113
Schwab, K. (2016). The fourth industrial revolution. World Economic Forum.
World Bank. (2022). Indonesia economic prospects: Boosting productivity. World Bank.
World Economic Forum. (2023). The future of jobs report 2023. World Economic Forum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aurel Fadil Saputra, Asshodhafi Malik Ibrahim, Adilla Rizki Arahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














