Peran Dan Fungsi Serikat Pekerja Dalam Melindungi Tenaga Kerja Di Perusahaan

Authors

  • Aditya Arya Pradipta Universitas Krisnadwipayana
  • Iqbal Maulana Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.56248/marostek.v4i1.117

Keywords:

Serikat Pekerja, Hak Tenaga Kerja, Hubungan Industrial, Perlindungan Buruh, Perundingan Kolektif

Abstract

Serikat pekerja memiliki peran vital dalam memperjuangkan dan melindungi hak-hak tenaga kerja di tengah dinamika hubungan industrial modern. Melalui fungsi advokasi, perundingan kolektif, dan perlindungan hukum, serikat pekerja berkontribusi terhadap terciptanya lingkungan kerja yang adil dan manusiawi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan fungsi serikat pekerja dalam melindungi tenaga kerja di perusahaan dengan mengkaji praktik yang berlaku di berbagai negara, termasuk studi komparatif antara negara maju dan negara berkembang. Hasil kajian menunjukkan bahwa di negara dengan sistem hubungan industrial yang mapan seperti Jerman dan Swedia, serikat pekerja memainkan peran strategis dalam pengambilan keputusan perusahaan dan perlindungan kesejahteraan pekerja. Sebaliknya, di banyak negara berkembang, peran serikat masih lemah akibat tekanan politik, lemahnya regulasi, dan praktik union busting. Oleh karena itu, penguatan kerangka hukum, peningkatan kapasitas serikat, serta partisipasi aktif pekerja menjadi langkah penting untuk mewujudkan perlindungan tenaga kerja yang efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa serikat pekerja yang kuat merupakan komponen esensial dalam sistem ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.

References

Addison, J. T., Schnabel, C., & Wagner, J. (2001). Works councils in Germany: Their effects on productivity and profits. International Journal of Manpower, 22(2), 142–161. https://doi.org/10.1108/01437720110385949

Amalia, V. N. P., & Al Fath, N. S. N. (2023). Tinjauan yuridis atas kebijakan outsourcing dan implikasinya terhadap kesejahteraan pekerja. Jurnal Hukum Statuta, 3(2), 45–60. https://doi.org/10.35586/jhs.v3i2.9027

Badan Pusat Statistik (BPS) & International Labour Organization (ILO). (2023). Statistik Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: BPS.

Huda, N. (2010). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

De Stefano, V. (2016). The rise of the “just in time workforce”: On demand work, crowdwork, and labor protection in the “gig economy.” Comparative Labor Law & Policy Journal, 37(3), 471–504.

Freeman, R. B., & Medoff, J. L. (1984). What do unions do? Basic Books.

Gumbrell McCormick, R., & Hyman, R. (2013). Trade unions in Western Europe: Hard times, hard choices. Oxford University Press.

Human Rights Watch. (2022). “No Room to Bargain”: Unions in Bangladesh’s Garment Industry. Retrieved from https://www.hrw.org/report/2022/11/02/no-room-bargain

International Labour Organization (ILO). (2007). Freedom of Association: Digest of decisions of the ILO Committee on Freedom of Association. Geneva: ILO.

International Trade Union Confederation (ITUC). (2023). Global Rights Index 2023: The world’s worst countries for workers. Brussels: ITUC. Retrieved from https://www.ituc-csi.org/ituc-global-rights-index-2023

ILO. (2018). World Employment and Social Outlook: Trends 2018. Geneva: ILO.

ILO. (2022). Promoting Decent Work through Social Dialogue. Geneva: ILO.

Organisation for Economic Co operation and Development (OECD). (2021). Collective bargaining coverage indicator. OECD Statistics. Retrieved from https://stats.oecd.org

OECD. (2023). Employment Outlook 2023: Trade union density and collective bargaining coverage. Paris: OECD Publishing.

Pontusson, J. (2013). Inequality and prosperity: Social Europe vs. liberal America. Ithaca, NY: Cornell University Press.

Santoso, H. Y., & Supriyadi, A. (2022). Dampak UU Cipta Kerja terhadap perlindungan tenaga kerja outsourcing. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 10(2), 45–58.

Swanhilda, T., & Hartanto, R. (2023). Peran serikat pekerja dalam menguatkan posisi tawar buruh di era digital. Jurnal Pendidikan dan Kajian Hukum, 15(1), 120–135. https://doi.org/10.xxxx/jpikh.v15i1.2023

Swenson, P. (1989). Fair Shares: Unions, Pay, and Politics in Sweden and West Germany. Cornell University Press.

Tucker, E. (2016). Labour before the law: The regulation of workers' collective action in Canada, 1900–1948. Toronto: University of Toronto Press.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Visser, J. (2019). Wage setting institutions and outcomes. In OECD (Ed.), Negotiating our way up: Collective bargaining in a changing world of work (pp. 95–116). Paris: OECD Publishing.

Wijaya, E., & Priyanto, S. (2024). Transformasi kelembagaan serikat pekerja Indonesia: Tantangan dan peluang. Jurnal Ilmiah Edukasi dan Sosial, 5(1), 50–67. https://doi.org/10.xxxx/jies.v5i1.2024

Yusuf, D. F. (2023). Efektivitas pendekatan tripartit dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan. Jurnal Hukum dan Pendidikan, 12(2), 200–216. https://doi.org/10.xxxx/jhp.v12i2.2023

Downloads

Published

2025-06-27

How to Cite

Pradipta, A. A., & Maulana, I. (2025). Peran Dan Fungsi Serikat Pekerja Dalam Melindungi Tenaga Kerja Di Perusahaan . Jurnal Teknik, Komputer, Agroteknologi Dan Sains, 4(1), Page 52–58. https://doi.org/10.56248/marostek.v4i1.117