Peran Dan Kendala Serikat Dalam Melindungi Tenaga Kerja Di Industri
DOI:
https://doi.org/10.56248/marostek.v4i1.111
Keywords:
Perselisihan, Pekerja, Hubungan Kerja, Serikat Pekerja
Abstract
Pada setiap perusahaan tentunya selalu berupaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang kooperatif dan nyaman bagi setiap pekerjanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran serikat pekerja dalam mengatasi perselisihan hubungan kerja yang dapat berdampak pada pemutusan hubungan kerja. Metode penelitian yang diangkat dalam penelitian ini adalah penelitian Normatif. Penelitian Hukum Normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder". Hasil penelitian menunjukkan bahwa serikat pekerja memiliki peran yang sangat penting dalam penanganan perselisihan hubungan kerja yang dapat berdampak pada pemutusan hubungan kerja. Peran serikat pekerja antara lain sebagai mediator dalam penyelesaian perselisihan, memberikan pendapat dan nasihat hukum kepada anggota, serta melindungi hak-hak pekerja melalui negosiasi dan protes. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan peran serikat pekerja dalam menangani perselisihan hubungan kerja yang dapat berdampak pada pemutusan hubungan kerja. Hal tersebut dapat dilakukan melalui pemberian pelatihan dan pendidikan kepada anggota serikat pekerja tentang hukum hubungan kerja dan peran serikat pekerja dalam menyelesaikan perselisihan.
References
Badan Pusat Statistik (2023). Statistik Ketenagakerjaan Indonesia 2023. Jakarta: BPS.
Damayanti, A. A. A. I., Budiartha, I. N. P., & Pritayanti, I. G. A. A. G. (2024). Peranan Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi di Kota Denpasar. Jurnal Analogi Hukum, 6(2), 136-141.
Djunaidi, D., & Alfitri, A. (2022). Dilema industri padat modal dan tuntutan tenaga kerja lokal. JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia), 8(1), 29-40.
Hakim, A. L. (2021). Peranan Serikat Pekerja Terhadap Pelaksanaan Regulasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Di Pabrik Gula Kebon Agung. Journal of Islamic Economics Development and Innovation (JIEDI), 1(1), 48-57.
Iswaningsih, M. L., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Lokal Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 478-484.
Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Podungge, I. P. (2020). Eksistensi Peran Serikat Buruh dalam Upaya Memperjuangkan Hak Upah Pekerja:(Dalam Penetapan Upah Minimum). Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(2), 38-50.
Pratista, M. J. (2023). Kajian Hukum Terhadap Peran Perusahaan Outsourcing Dalam Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja Di Indonesia. UNES Law Review, 6(2), 7573-7580.
Rangkuti, B. A. F., Siregar, Z. S., & Ramadhan, M. (2023). Peran Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Asahan. Jurnal at-Taghyir: Jurnal Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Desa, 5(2), 195-212.
Sutrisno, E. (2019). Hukum Ketenagakerjaan: Perspektif Hak Asasi Pekerja. Jakarta: Prenada Media Group.
Wiguna, W. (2024). Peran Serikat Pekerja dan Manajemen dalam Meningkatkan Produktivitas Hubungan Industrial. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, 2(2), 642-650.
Downloads
Published
2025-05-18
How to Cite
Kurniawan, A. S. (2025). Peran Dan Kendala Serikat Dalam Melindungi Tenaga Kerja Di Industri. Jurnal Teknik, Komputer, Agroteknologi Dan Sains, 4(1), Page 12–19. https://doi.org/10.56248/marostek.v4i1.111
Issue
Section
Artikel
License
Copyright (c) 2025 Aji Setyo Kurniawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
DOI:
https://doi.org/10.56248/marostek.v4i1.111Keywords:
Perselisihan, Pekerja, Hubungan Kerja, Serikat PekerjaAbstract
Pada setiap perusahaan tentunya selalu berupaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang kooperatif dan nyaman bagi setiap pekerjanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran serikat pekerja dalam mengatasi perselisihan hubungan kerja yang dapat berdampak pada pemutusan hubungan kerja. Metode penelitian yang diangkat dalam penelitian ini adalah penelitian Normatif. Penelitian Hukum Normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder". Hasil penelitian menunjukkan bahwa serikat pekerja memiliki peran yang sangat penting dalam penanganan perselisihan hubungan kerja yang dapat berdampak pada pemutusan hubungan kerja. Peran serikat pekerja antara lain sebagai mediator dalam penyelesaian perselisihan, memberikan pendapat dan nasihat hukum kepada anggota, serta melindungi hak-hak pekerja melalui negosiasi dan protes. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan peran serikat pekerja dalam menangani perselisihan hubungan kerja yang dapat berdampak pada pemutusan hubungan kerja. Hal tersebut dapat dilakukan melalui pemberian pelatihan dan pendidikan kepada anggota serikat pekerja tentang hukum hubungan kerja dan peran serikat pekerja dalam menyelesaikan perselisihan.
References
Badan Pusat Statistik (2023). Statistik Ketenagakerjaan Indonesia 2023. Jakarta: BPS.
Damayanti, A. A. A. I., Budiartha, I. N. P., & Pritayanti, I. G. A. A. G. (2024). Peranan Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi di Kota Denpasar. Jurnal Analogi Hukum, 6(2), 136-141.
Djunaidi, D., & Alfitri, A. (2022). Dilema industri padat modal dan tuntutan tenaga kerja lokal. JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia), 8(1), 29-40.
Hakim, A. L. (2021). Peranan Serikat Pekerja Terhadap Pelaksanaan Regulasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Di Pabrik Gula Kebon Agung. Journal of Islamic Economics Development and Innovation (JIEDI), 1(1), 48-57.
Iswaningsih, M. L., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Lokal Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 478-484.
Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Podungge, I. P. (2020). Eksistensi Peran Serikat Buruh dalam Upaya Memperjuangkan Hak Upah Pekerja:(Dalam Penetapan Upah Minimum). Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(2), 38-50.
Pratista, M. J. (2023). Kajian Hukum Terhadap Peran Perusahaan Outsourcing Dalam Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja Di Indonesia. UNES Law Review, 6(2), 7573-7580.
Rangkuti, B. A. F., Siregar, Z. S., & Ramadhan, M. (2023). Peran Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Asahan. Jurnal at-Taghyir: Jurnal Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Desa, 5(2), 195-212.
Sutrisno, E. (2019). Hukum Ketenagakerjaan: Perspektif Hak Asasi Pekerja. Jakarta: Prenada Media Group.
Wiguna, W. (2024). Peran Serikat Pekerja dan Manajemen dalam Meningkatkan Produktivitas Hubungan Industrial. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, 2(2), 642-650.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aji Setyo Kurniawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.