Tanggung Jawab Hukum Terhadap Tenaga Kerja Outsourcing dalam Perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56248/marostek.v4i1.110
Keywords:
Outsourcing, Perlindungan Hukum, Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Hukum
Abstract
Sistem outsourcing di Indonesia telah berkembang pesat seiring dengan globalisasi ekonomi, namun hal ini juga memunculkan ketimpangan antara pekerja tetap dan pekerja alih daya. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum terhadap tenaga kerja outsourcing berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum untuk pekerja outsourcing masih lemah dalam implementasinya, terutama disebabkan oleh pengawasan yang minim dan interpretasi hukum yang tidak konsisten. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan dan penguatan pengawasan ketenagakerjaan guna memastikan kesejahteraan dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja outsourcing.
References
BPJS Ketenagakerjaan. (2019). Laporan Tahunan. BPJS Ketenagakerjaan.
Budiyono, T. (2021). Perlindungan hukum tenaga kerja kontrak dan outsourcing, serta problematika implementasinya. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 145-160.
Damanik, V. A., Panjaitan, Z. T., Witra, L., Harvis, A. U., Farhan, I., & Herlambang, B. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Dan Outsourcing Di Indonesia. Jurnal Cendikia ISNU SU, 1(2), 117-123.
Departemen Hukum dan HAM RI. (2021). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Outsourcing di Indonesia. Departemen Hukum dan HAM RI.
Hafizh, D. F., Maghribi, G., Mulyani, R., Afradyta, S. R., & Fernanda, S. (2022). Analisis Praktik Outsourcing Dalam Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Lemhannas RI, 10(3), 212-223.
Koto, I., & Hanifah, I. (2023). Aspek Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pokok Oleh Tenaga Kerja Outsourcing Di Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(2), 193-199.
Mahkamah Konstitusi RI. (2012). Putusan Nomor 37/PUU-X/2012. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Outsourcing.
Rachmat, H. (2020). Tantangan Perlindungan Hukum Pekerja Outsourcing. Jurnal Hukum & Pembangunan, 30(2), 134–148.
Sudirman, S. (2018). Kelemahan Regulasi Outsourcing di Indonesia. Jurnal Hukum Perburuhan, 27(1), 75–90.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Downloads
Published
2025-05-18
How to Cite
Riyadi, R. B. (2025). Tanggung Jawab Hukum Terhadap Tenaga Kerja Outsourcing dalam Perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Teknik, Komputer, Agroteknologi Dan Sains, 4(1), Page 7–11. https://doi.org/10.56248/marostek.v4i1.110
Issue
Section
Artikel
License
Copyright (c) 2025 Rafi Bagas Riyadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
DOI:
https://doi.org/10.56248/marostek.v4i1.110Keywords:
Outsourcing, Perlindungan Hukum, Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab HukumAbstract
Sistem outsourcing di Indonesia telah berkembang pesat seiring dengan globalisasi ekonomi, namun hal ini juga memunculkan ketimpangan antara pekerja tetap dan pekerja alih daya. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum terhadap tenaga kerja outsourcing berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum untuk pekerja outsourcing masih lemah dalam implementasinya, terutama disebabkan oleh pengawasan yang minim dan interpretasi hukum yang tidak konsisten. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan dan penguatan pengawasan ketenagakerjaan guna memastikan kesejahteraan dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja outsourcing.
References
BPJS Ketenagakerjaan. (2019). Laporan Tahunan. BPJS Ketenagakerjaan.
Budiyono, T. (2021). Perlindungan hukum tenaga kerja kontrak dan outsourcing, serta problematika implementasinya. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 145-160.
Damanik, V. A., Panjaitan, Z. T., Witra, L., Harvis, A. U., Farhan, I., & Herlambang, B. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Dan Outsourcing Di Indonesia. Jurnal Cendikia ISNU SU, 1(2), 117-123.
Departemen Hukum dan HAM RI. (2021). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Outsourcing di Indonesia. Departemen Hukum dan HAM RI.
Hafizh, D. F., Maghribi, G., Mulyani, R., Afradyta, S. R., & Fernanda, S. (2022). Analisis Praktik Outsourcing Dalam Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Lemhannas RI, 10(3), 212-223.
Koto, I., & Hanifah, I. (2023). Aspek Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pokok Oleh Tenaga Kerja Outsourcing Di Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(2), 193-199.
Mahkamah Konstitusi RI. (2012). Putusan Nomor 37/PUU-X/2012. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Outsourcing.
Rachmat, H. (2020). Tantangan Perlindungan Hukum Pekerja Outsourcing. Jurnal Hukum & Pembangunan, 30(2), 134–148.
Sudirman, S. (2018). Kelemahan Regulasi Outsourcing di Indonesia. Jurnal Hukum Perburuhan, 27(1), 75–90.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rafi Bagas Riyadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.