Peran Dan Fungsi Serikat Pekerja Dalam Melindungi Tenaga Kerja Diperusahaan

Authors

  • Renaldi Saputra Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.56248/marostek.v4i1.109

Keywords:

Serikat Pekerja, Perlindungan Tenaga Kerja, Hubungan Industrial, Hak Pekerja

Abstract

Serikat pekerja merupakan organisasi yang memiliki peran strategis dalam memperjuangkan hak dan kepentingan tenaga kerja di lingkungan perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran dan fungsi serikat pekerja dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja, baik dari segi hukum, sosial, maupun ekonomi. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi literatur dan observasi terhadap beberapa kasus hubungan industrial di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa serikat pekerja berfungsi sebagai perantara antara pekerja dan manajemen, penyedia bantuan hukum, serta pelindung hak-hak normatif pekerja. Namun, efektivitas serikat pekerja masih dipengaruhi oleh faktor internal organisasi serta dukungan regulasi dari pemerintah. Oleh karena itu, penguatan kapasitas serikat pekerja dan kolaborasi yang baik dengan pemangku kepentingan lainnya sangat penting untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan adil.

References

Anggraini, E. S. (2023). Peran Serikat Pekerja Dalam Hal Perselisihan Hubungan Kerja Yang Berdampak Pada Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Syntax Admiration, 4(3), 349-361.

Djunaidi, D., & Alfitri, A. (2022). Dilema industri padat modal dan tuntutan tenaga kerja lokal. JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia), 8(1), 29-40.

Hakim, A. L. (2021). Peranan Serikat Pekerja Terhadap Pelaksanaan Regulasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Di Pabrik Gula Kebon Agung. Journal of Islamic Economics Development and Innovation (JIEDI), 1(1), 48-57.

Hisbullah, H., & Asti, M. J. (2022). Penegakan Hak Buruh oleh Konfederasi Serikat Pekerja Maros; Eksistensi dan Peranan. Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 11(2), 205-222.

Iswaningsih, M. L., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Lokal Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 478-484.

Podungge, I. P. (2020). Eksistensi Peran Serikat Buruh dalam Upaya Memperjuangkan Hak Upah Pekerja:(Dalam Penetapan Upah Minimum). Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(2), 38-50.

Pratista, M. J. (2023). Kajian Hukum Terhadap Peran Perusahaan Outsourcing Dalam Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja Di Indonesia. UNES Law Review, 6(2), 7573-7580.

Rangkuti, B. A. F., Siregar, Z. S., & Ramadhan, M. (2023). Peran Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Asahan. Jurnal at-Taghyir: Jurnal Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Desa, 5(2), 195-212.

Sutrisno, E. (2019). Hukum Ketenagakerjaan: Perspektif Hak Asasi Pekerja. Jakarta: Prenada Media Group.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang memberikan hak kepada pekerja untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

Waruwu, M. H. (2023). Analisis Peran Kepemimpinan Dalam Mengatasi Konflik Kerja Pegawai. Jurnal Akuntansi, Manajemen Dan Ekonomi, 1(2), IPage 368–374. https://doi.org/10.56248/jamane.v1i2.56

Wiguna, W. (2024). Peran Serikat Pekerja dan Manajemen dalam Meningkatkan Produktivitas Hubungan Industrial. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, 2(2), 642-650.

Downloads

Published

2025-05-18

How to Cite

Saputra, R. (2025). Peran Dan Fungsi Serikat Pekerja Dalam Melindungi Tenaga Kerja Diperusahaan. Jurnal Teknik, Komputer, Agroteknologi Dan Sains, 4(1), Page 20–26. https://doi.org/10.56248/marostek.v4i1.109